Dalam
suatu perkara pidana penyidik kepolisian selalu memanggil dan minta keterangan
dari pihak-pihak tersangka dan saksi-saksi yang dianggap mengetahui /
terlibat dalam perkara pidana yang sedang di proses. Tersangka atau saksi
berhak untuk didampingi oleh pengacara dalam menjalani pemeriksaan / penyidikan
di kepolisian.
Dalam
praktek tidak dapat dipungkiri masih sering terjadi perbedaan perlakuan oleh
penyidik terhadap terperiksa yang didampingi Pengacara dengan yang tidak
didampingi Pengacara.
Terperiksa
( tersangka/saksi) yang tidak didampingi pengacara tidak jarang mengalami
perlakuan yang menyimpang dari ketentuan hukum acara pidana oleh oknum penyidik
yang tidak bertanggung jawab, yaitu :
1. Intimidasi, pemaksaan bahkan
kekerasan / penganiayaan terhadap tersangka / saksi yang dianggap tidak mengakui perbuatannya.
2. Dijebak oleh Penyidik dengan
pertanyaan-pertanyaan yang menyesatkan / menjebak, sehingga bisa memberatkan
hukuman dengan tambahan penerapan pasal pidana lainnya, atau bila semula
sebagai saksi, bisa saja statusnya di tingkatkan menjadi Tersangka.
Menurut
Aturan yang berlaku (KUHAP) Penyidik dalam melakukan pemeriksaan / penyidikan
antara lain tidak dibenarkan dengan menggunakan cara kekerasan, penganiayaan
dan intimidasi. Penyidik harus melakukan pemeriksaan tanpa adanya paksaan
atau pengaruh dari pihak anapun.
Berbeda
halnya apabila seorang tersangka atau saksi bila didampingi oleh pengacara.
Dalam praktek sering terjadi sbb :
1. Dengan didampingi Pengacara,
penyidik akan berhati-hati dan tidak sembarangan / semena-mena dalam melakukan
pemeriksaan terhadap tersangka / saksi.
2. Penyidik tidak akan melakukan
kekerasan, penganiayaan, intimidasi dan pemaksaan dalam meminta keterangan
terhadap tersangka / saksi.
3. Bila terjadi pertanyaan yang
menjebak maka pengacara bisa meluruskan dan membimbing terperiksa untuk menjawab
pertanyaan dengan benar dan terhindar dari jebakan pasal pidana.
Dengan
demikian peran pengacara sangat penting dalam proses pemeriksaan pidana di
polisi. Meskipun tidak semua penyidik berperilaku negative, tapi dalam
praktek masih banyak juga oknum penyidik yang menyimpang. Terdapat perbedaan
perlakuan yang sangat mencolok dari seorang penyidik antara terperiksa yang
didampingi dengan yang tidak didampingi oleh pengacara.