Pengangkatan / Adopsi Anak WNI oleh WNA
Adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang
mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang
sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan
dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua
angkat.
Pada dasarnya pengangkatan anak terdiri atas:
pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (“WNI); dan
pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing (“WNA”).
Dalam
konteks pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan soal pengangkatan anak
pada poin kedua di atas, yakni pengangkatan anak antara WNI dengan WNA.
Pengangkatan ini kemudian dibagi lagi menjadi:
pengangkatan anak WNI oleh WNA; dan
pengangkatan anak WNA di Indonesia oleh WNI
Oleh karena itu, mari kita bahas soal pengangkatan anak WNI oleh WNA.
Sebenarnya
pengangkatan anak WNI oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya
terakhir. Jadi pada dasarnya sebisa mungkin pengangkatan anak Indonesia
itu hanya dilakukan oleh WNI juga.
Sama halnya seperti
pengangkatan anak oleh WNI, pengangkatan anak WNI oleh WNA ini dilakukan
melalui putusan pengadilan. Sedangkan syarat anak yang diangkat dan
prosedur pengangkatan anak melalui putusan pengadilan oleh WNA ini pada
dasarnya sama dengan pengangkatan oleh WNI. Selengkapnya tentang
prosedur dan tata cara pengangkatan anak dapat Anda simak dalam artikel
Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya.
Namun, ada syarat tambahan pengangkatan anak WNI oleh WNA, yakni harus memenuhi syarat:
memperoleh
izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau
perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
melalui lembaga pengasuhan anak.
Syarat Calon Orang Tua Angkat WNA
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
sehat jasmani dan rohani;
berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
beragama sama dengan agama calon anak angkat;
berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
tidak merupakan pasangan sejenis;
tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
membuat
pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan
terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Selain memenuhi syarat-syarat di atas, calon orang tua angkat WNA juga harus memenuhi syarat:
telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
membuat
pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik
Indonesia setempat.
Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA yang
telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan
putusan pengadilan dan harus dilaksanakan di Indonesia. Dalam proses
perizinan pengangkatan anak, Menteri dibantu oleh Tim Pertimbangan,
yaitu yaitu tim yang dibentuk oleh Menteri, yang bertugas memberikan
pertimbangan dalam memperoleh izin pengangkatan anak dan beranggotakan
perwakilan dari instansi yang terkait.
Tim Pertimbangan Perizinan
Pengangkatan Anak (“Tim PIPA”) ini adalah suatu wadah pertemuan
koordinasi lintas Instansi guna memberikan pertimbangan kepada Menteri
untuk pemberian izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antara WNI
dengan WNA atau kepada Gubernur untuk pemberian izin pengangkatan anak
yang dilaksanakan antar WNI, yang diselenggarakan secara komperhensif
dan terpadu.
Ada juga kewajiban lain yang wajib dipatuhi oleh
orang tua angkat WNA, yakni orang tua angkat harus melaporkan
perkembangan anak kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling singkat sekali
dalam 1 (satu) tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas)
tahun.
Tata Cara Pengangkatan Anak WNI oleh WNA
Calon
Orang Tua Angkat (“COTA”) mengajukan permohonan izin pengasuhan anak
kepada Menteri Sosial di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan
semua persyaratan administratif Calon Anak Angkat (“CAA”) dan COTA;
Menteri
c.q. Direktur Pelayanan Sosial Anak menugaskan Pekerja Sosial Instansi
Sosial untuk melakukan penilaian kelayakan COTA dengan dilakukan
kunjungan rumah kepada keluarga COTA;
Direktur Pelayanan Sosial Anak
atas nama Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial mengeluarkan Surat Keputusan Izin Pengasuhan Anak
Sementara kepada COTA melalui Lembaga Pengasuhan Anak;
penyerahan anak dari Lembaga Pengasuhan Anak kepada COTA;
bimbingan dan pengawasan dari Pekerja Sosial selama pengasuhan sementara;
COTA
mengajukan permohonan izin pengangkatan anak disertai pernyataan
mengenai motivasi pengangkatan anak kepada Menteri Sosial di kertas
bermaterai cukup;
kunjungan rumah oleh Pekerja Sosial Kementerian
Sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak untuk mengetahui perkembangan CAA
selama diasuh COTA;
Direktur Pelayanan Sosial Anak membahas hasil
penilaian kelayakan COTA, dan memeriksa serta meneliti berkas/dokumen
permohonan pengangkatan anak dalam Tim PIPA;
diterbitkannya Surat rekomendasi dari Tim PIPA tentang perizinan pertimbangan pengangkatan anak;
Menteri
Sosial c.q. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
mengeluarkan Surat Izin pengangkatan anak untuk untuk ditetapkan di
pengadilan;
apabila permohonan pengangkatan anak ditolak maka anak
akan dikembalikan kepada orang tua kandung/ wali yang sah/kerabat,
Lembaga Pengasuhan Anak, atau pengasuhan alternatif lain sesuai dengan
kepentingan terbaik bagi anak;
setelah terbitnya penetapan pengadilan
dan selesainya proses pengangkatan anak, COTA melapor dan menyampaikan
salinan tersebut ke Kementerian Sosial; dan
Kementerian Sosial mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak tersebut.
Akibat Hukum Waris Pengangkatan Anak WNI oleh WNA
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya, berikut akibat hukum pengangkatan anak:
Hukum Islam:
Dalam
hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal
hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan
orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya
dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto,
S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991).
Peraturan Perundang-undangan:
Dalam
Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah
anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan
sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan
menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan
tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada
keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak
tersebut.
Agama Calon Anak Angkat dan Calon Orang Tua Angkat
Hal
penting yang sekiranya perlu kami sampaikan soal pengangkatan anak oleh
WNA ini adalah soal urusan agama. Calon orang tua angkat harus seagama
dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Penjelasan lebih lanjut
dapat Anda simak dalam artikelBolehkah Mengangkat Anak yang Berbeda
Agama?
Contoh Kasus Permohonan Pengangkatan Anak oleh WNA
Meski
tidak dikabulkan oleh hakim, setidaknya pernah ada contoh kasus
pengangkatan anak yang pernah dimohonkan oleh seorang WNA. Dalam Putusan
Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 62/Pdt. P/2010/PN. Mkd diketahui
pemohon adalah warga negara Singapura berusia 45 tahun yang telah lama
tinggal di Indonesia untuk bekerja. Pemohon juga belum menikah, namun
Pemohon sangat mendambakan kehadiran seorang anak dalam kehidupannya.
Meskipun Pemohon telah menunjukkan bukti-bukti dan saksi untuk keperluan
syarat pengangkatan anak, namun menurut pengadilan pemohon belum
memenuhi persyaratan yang ditentukan, antara lain yaitu syarat harus
sudah menikah paling singkat 5 (lima) tahun. Di samping itu,
pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh
pemohon yang berkewarganegaraan Indonesia. Dengan
pertimbangan-pertimbangan itu, maka pengadilan menolak permohonan
pengangkatan anak oleh pemohon.
Adopsi atau pengangkatan anak
adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari
lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang
bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak
tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Pada dasarnya pengangkatan anak terdiri atas:
pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (“WNI); dan
pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing (“WNA”).
Dalam
konteks pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan soal pengangkatan anak
pada poin kedua di atas, yakni pengangkatan anak antara WNI dengan WNA.
Pengangkatan ini kemudian dibagi lagi menjadi:
pengangkatan anak WNI oleh WNA; dan
pengangkatan anak WNA di Indonesia oleh WNI
Oleh karena itu, mari kita bahas soal pengangkatan anak WNI oleh WNA.
Sebenarnya
pengangkatan anak WNI oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya
terakhir. Jadi pada dasarnya sebisa mungkin pengangkatan anak Indonesia
itu hanya dilakukan oleh WNI juga.
Sama halnya seperti
pengangkatan anak oleh WNI, pengangkatan anak WNI oleh WNA ini dilakukan
melalui putusan pengadilan. Sedangkan syarat anak yang diangkat dan
prosedur pengangkatan anak melalui putusan pengadilan oleh WNA ini pada
dasarnya sama dengan pengangkatan oleh WNI. Selengkapnya tentang
prosedur dan tata cara pengangkatan anak dapat Anda simak dalam artikel
Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya.
Namun, ada syarat tambahan pengangkatan anak WNI oleh WNA, yakni harus memenuhi syarat:
memperoleh
izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau
perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
melalui lembaga pengasuhan anak.
Syarat Calon Orang Tua Angkat WNA
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
sehat jasmani dan rohani;
berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
beragama sama dengan agama calon anak angkat;
berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
tidak merupakan pasangan sejenis;
tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
membuat
pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan
terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Selain memenuhi syarat-syarat di atas, calon orang tua angkat WNA juga harus memenuhi syarat:
telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
membuat
pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik
Indonesia setempat.
Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA yang
telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan
putusan pengadilan dan harus dilaksanakan di Indonesia. Dalam proses
perizinan pengangkatan anak, Menteri dibantu oleh Tim Pertimbangan,
yaitu yaitu tim yang dibentuk oleh Menteri, yang bertugas memberikan
pertimbangan dalam memperoleh izin pengangkatan anak dan beranggotakan
perwakilan dari instansi yang terkait.
Tim Pertimbangan Perizinan
Pengangkatan Anak (“Tim PIPA”) ini adalah suatu wadah pertemuan
koordinasi lintas Instansi guna memberikan pertimbangan kepada Menteri
untuk pemberian izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antara WNI
dengan WNA atau kepada Gubernur untuk pemberian izin pengangkatan anak
yang dilaksanakan antar WNI, yang diselenggarakan secara komperhensif
dan terpadu.
Ada juga kewajiban lain yang wajib dipatuhi oleh
orang tua angkat WNA, yakni orang tua angkat harus melaporkan
perkembangan anak kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling singkat sekali
dalam 1 (satu) tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas)
tahun.
Tata Cara Pengangkatan Anak WNI oleh WNA
Calon
Orang Tua Angkat (“COTA”) mengajukan permohonan izin pengasuhan anak
kepada Menteri Sosial di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan
semua persyaratan administratif Calon Anak Angkat (“CAA”) dan COTA;
Menteri
c.q. Direktur Pelayanan Sosial Anak menugaskan Pekerja Sosial Instansi
Sosial untuk melakukan penilaian kelayakan COTA dengan dilakukan
kunjungan rumah kepada keluarga COTA;
Direktur Pelayanan Sosial Anak
atas nama Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pelayanan dan
Rehabilitasi Sosial mengeluarkan Surat Keputusan Izin Pengasuhan Anak
Sementara kepada COTA melalui Lembaga Pengasuhan Anak;
penyerahan anak dari Lembaga Pengasuhan Anak kepada COTA;
bimbingan dan pengawasan dari Pekerja Sosial selama pengasuhan sementara;
COTA
mengajukan permohonan izin pengangkatan anak disertai pernyataan
mengenai motivasi pengangkatan anak kepada Menteri Sosial di kertas
bermaterai cukup;
kunjungan rumah oleh Pekerja Sosial Kementerian
Sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak untuk mengetahui perkembangan CAA
selama diasuh COTA;
Direktur Pelayanan Sosial Anak membahas hasil
penilaian kelayakan COTA, dan memeriksa serta meneliti berkas/dokumen
permohonan pengangkatan anak dalam Tim PIPA;
diterbitkannya Surat rekomendasi dari Tim PIPA tentang perizinan pertimbangan pengangkatan anak;
Menteri
Sosial c.q. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
mengeluarkan Surat Izin pengangkatan anak untuk untuk ditetapkan di
pengadilan;
apabila permohonan pengangkatan anak ditolak maka anak
akan dikembalikan kepada orang tua kandung/ wali yang sah/kerabat,
Lembaga Pengasuhan Anak, atau pengasuhan alternatif lain sesuai dengan
kepentingan terbaik bagi anak;
setelah terbitnya penetapan pengadilan
dan selesainya proses pengangkatan anak, COTA melapor dan menyampaikan
salinan tersebut ke Kementerian Sosial; dan
Kementerian Sosial mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak tersebut.
Akibat Hukum Waris Pengangkatan Anak WNI oleh WNA
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya, berikut akibat hukum pengangkatan anak:
Hukum Islam:
Dalam
hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal
hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan
orang tua angkat. Ia tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya
dan anak tersebut tetap memakai nama dari ayah kandungnya (M. Budiarto,
S.H, Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi hukum, AKAPRESS, 1991).
Peraturan Perundang-undangan:
Dalam
Staatblaad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah
anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan
sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan
menjadi ahli waris orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan
tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada
keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak
tersebut.
Agama Calon Anak Angkat dan Calon Orang Tua Angkat
Hal
penting yang sekiranya perlu kami sampaikan soal pengangkatan anak oleh
WNA ini adalah soal urusan agama. Calon orang tua angkat harus seagama
dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.[15] Penjelasan lebih
lanjut dapat Anda simak dalam artikelBolehkah Mengangkat Anak yang
Berbeda Agama?
Contoh Kasus Permohonan Pengangkatan Anak oleh WNA
Meski
tidak dikabulkan oleh hakim, setidaknya pernah ada contoh kasus
pengangkatan anak yang pernah dimohonkan oleh seorang WNA. Dalam Putusan
Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 62/Pdt. P/2010/PN. Mkd diketahui
pemohon adalah warga negara Singapura berusia 45 tahun yang telah lama
tinggal di Indonesia untuk bekerja. Pemohon juga belum menikah, namun
Pemohon sangat mendambakan kehadiran seorang anak dalam kehidupannya.
Meskipun Pemohon telah menunjukkan bukti-bukti dan saksi untuk keperluan
syarat pengangkatan anak, namun menurut pengadilan pemohon belum
memenuhi persyaratan yang ditentukan, antara lain yaitu syarat harus
sudah menikah paling singkat 5 (lima) tahun. Di samping itu,
pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh
pemohon yang berkewarganegaraan Indonesia. Dengan
pertimbangan-pertimbangan itu, maka pengadilan menolak permohonan
pengangkatan anak oleh pemohon.