Konsultasi Hukum

Konsultasi Hukum

Selamat datang di laman konsultasi hukum gratis atau cuma-cuma dari pengacara Pekanbaru yang kami buka bagi masyarakat umum sebagai salah satu perwujudan kepedulian profesi Advokat kami dari KANTOR HUKUM ANTONIUS PASARIBU SH & ASSOCIATES dalam rangka memberikan advis menghadapi permasalahan tentang hukum yang sedang anda hadapi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Adanya pelayanan terhadap konsultasi hukum gratis yang diberikan oleh Pengacara Indonesia ini, juga telah diatur dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Bagi anda yang ingin mendapatkan layanan konsultasi hukum gratis, silahkan menyampaikannya melalui laman yang telah kami sediakan ini, dengan cara berkomentar seperti biasa di website.
Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan layanan konsultasi gratis dari KANTOR HUKUM ANTONIUS PASARIBU SH & ASSOCIATES, yakni: 
  1. Konsultasi hukum gratis (cuma-cuma) hanya terbatas pada masalah hukum yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari, bukan masalah perusahaan atau masalah hukum bisnis;
  2. Jawaban yang kami berikan dalam layanan konsultasi hukum gratis ini, hanya bersifat umum atau garis besarnya saja, serta tidak mengikat seperti hubungan antara Advokat dengan klien;
  3. Layanan konsultasi hukum gratis dari KANTOR HUKUM ANTONIUS PASARIBU SH & ASSOCIATES, hanya dilayani lewat halaman di website ini saja;
  4. KANTOR HUKUM ANTONIUS PASARIBU SH & ASSOCIATES, diberi hak dan wewenang sepenuhnya untuk menerbitkan atau mempublikasikan kasus yang disampaikan dalam layanan konsultasi hukum gratis ini dengan melakukan edit dan menyamarkan nama, kejadian dan alamat anda;
  5. Kami tidak akan menjawab pertanyaan anda, bila data dan jati diri tidak jelas dan lengkap ataupun fiktif karena bisa berakibat salahnya analisa hukum yang akan diberikan;
  6. Tidak melayani konsultasi hukum gratis yang bukan merupakan kasus hukum yang anda sendiri;
  7. Jawaban atas pertanyaan anda hanya akan kami kirimkan melalui e-mail yang anda cantumkan di laman komentar;
  8. Layanan konsultasi hukum gratis ini, hanya kami layani satu kali saja, jika anda membutuhkan konsultasi hukum lebih lanjut untuk kasus yang anda hadapi, maka kami akan memberikan pelayanan konsultasi hukum dengan dikenakan biaya sebagaimana mestinya, silahkan menghubungi kami melalui laman atau room tentang kami yang ada diatas website ini;
Sekian dan terima kasih.

Salam

ANTONIUS PASARIBU SH

Law Office Antonius Pasaribu SH & Associates

Law Office Antonius Pasaribu SH & Associates memiliki visi dan misi untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat Indonesia yang lagi membutuhkan pendampingan dalam mengatasi berbagai persoalan hukum (baik yang diderita oleh perseorangan maupun lembaga atau perusahaan bisnis) di Indonesia.

Persoalan atau kasus hukum yang akan ditangani akan dimulai dari pemberian konsultasi hukum yang win-win solution yang bersifat non litigasi dan mediasi (penanganan kasus di luar pengadilan), hingga bila berdasarkan analisis dan legal opinion hanya dapat terselesaikan melalui jalur litigasi (penanganan kasus di pengadilan). Semua kasus yang ditangani, baik non litigasi maupun litigasi akan kami tangani secara profesional dan beretika tinggi.

Kantor Hukum kami juga memiliki tim pengacara dan konsultan hukum maupun penasihat hukum yang berkompenten, memiliki keahlian dan berpengalaman di bidang hukum yang anda (klien) butuhkan guna mempertahankan hak dan kepentingan hukum maupun keadilan bagi klien.

Dipimpin oleh salah seorang Advokat yang berasal dari Kota Pekanbaru berdarah Batak, yaitu Antonius P.A Pasaribu, SH, Kantor Hukum kami selalu mengkedepankan solusi terbaik yang efektif dan efisien untuk mewujudkan adanya keadilan maksimal atas diri para klien tanpa membuat kasus tersebut berbelit-belit dan atau berkepanjangan.

Salah satu kelebihan dan keunggulan dari Kantor Hukum Antonius Pasaribu SH & Associates adalah ketelitian dalam menganalisa masalah (kasus), tepat dan uptodate dalam menerapkan ketentuan hukum maupun peraturan perundang-undangan, cepat dan cekatan dalam bertindak dan selalu komunikatif terhadap klien dalam memberikan informasi dan perkembangan kasus yang sedang ditangani. Adanya metode pelayanan yang efektif dan efisien, serta selalu real time memberikan laporan kemajuan (lapju) kasus para klien menjamin tingginya tingkat kepuasan atas layanan jasa hukum yang kami berikan, ditambah kasus para klien ditangani oleh tim pengacara (lawyer) yang tepat dan sangat berpengalaman.

Law Office Antonius Pasaribu SH & Associates yang dipimpin oleh salah satu pengacara Pekanbaru yang telah mengantongi izin praktek advokat dan tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Cabang Pekanbaru merupakan bukti bahwa praktik advokat dari Kantor Hukum Antonius Pasaribu SH & Associates adalah resmi (legal) karena memiliki izin praktik advokat yang sah dan mempunyai lisensi untuk berpraktek di seluruh wilayah Hukum Republik Indonesia.

Sekilas tentang data diri dari pimpinan Law Office Antonius Pasaribu SH & Associates :

Nama : Antonius Peter Anderson Pasaribu, SH
Tempat/Tanggal Lahir : Jambi, 4 Juli 1986
Alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
Hp/Wa : 0812-6655-8855
Email : antonpeter.p1000@gmail.com
Website : www.advokatpekanbaru.blogspot.com

Sekilas tentang riwayat kerja profesi kami:
Law Office Antonius Pasaribu SH & Associates adalah merupakan sebuah Kantor Hukum, Advokat, Penasihat Hukum, Pengacara, Konsultan Hukum, Lawyer yang menangani berbagai permasalahan/kasus hukum seperti Perkara Pidana Umum dan Khusus, Perkara Perdata, Perkara Militer, Tata Usaha Negara, Pembuatan Legal Opinion, Contract Drafting & Analyzing, Waralaba, Hutang Piutang, Sengketa Waris, Permasalahan Jual-Beli Tanah, Penyalahgunaan Narkoba, Korupsi, Sengketa Rumah Tangga Termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Kasus Perceraian, Adopsi Anak, Sengketa Bisnis, Sengketa Ketenagakerjaan, Kasus Perbankan, Penanganan Kredit Macet, Eksekusi Hak Tanggungan & Fidusia, Merger, Akuisisi & Konsolidasi Perusahaan, Klaim Asuransi, Sengketa Haki, Paten, Merek, Hak Cipta, Perburuhan, Perlindungan Konsumen dan lain sebagainya.