Hukum
waris adalah hukum yang mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang
yang meninggal serta akibat – akibatnya bagi ahli waris
Terdapat
prularisme / keanekaragaman dalam hukum waris di Indonesia, yaitu terdapat tiga
jenis hukum yang berlaku dan bisa diterapkan yaitu :
1.
Hukum
Waris menurut Hukum Adat
2.
Hukum
Waris menurut Hukum Islam
3.
Hukum
Waris menurut Hukum Perdata.
Tiap-tiap
penduduk Indonesia dperbolehkan memilih / menundukkan diri pada salah
satu hukum waris tersebut diatas. Dalam prakteknya yang sering digunakan adalah
Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Untuk penduduk yang beragama Islam
menggunakan Hukum Waris yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam. Sedangkan
untuk penduduk non muslim menggunakan Hukum Waris Perdata Barat yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hukum
waris Indonesia belum terdapat keseragaman sebagai suatu pedoman atau
standar hukum, dimana tiap-tiap golongan penduduk memberi arti & definisi
sendiri-sendiri, seperti terlihat pada sistem hukum kewarisan Islam, hukum
waris barat dan hukum waris adat. Namun demikian berbicara mengenai hukum
waris, ketiga sistem hukum waris itu sepakat bahwa didalamnya terdapat tiga
unsur penting yakni, adanya harta peninggalan atau harta kekayaan pewaris yang
disebut warisan, adanya pewaris dan adanya ahli waris.
Corak
hukum waris di Indonesia saat ini masing-masing mempunyai warna dan
karakteristik tersendiri, memiliki kelebihan dan kekurangan sesuai dengan alam
pikiran serta jiwa pembentukannya, yang masing-masing hukum waris mempunyai
latar belakang sejarah serta pandangan hidup dan keyakinan yang berbeda-beda
pula yang mengakibatkan terjadinya pluralisme hukum waris di Indonesia.
Untuk saat
ini kecil sekali kemungkinan untuk dapat menciptakan unifikasi dan
kodifikasi hukum waris, mengingat kebutuhan hukum anggota masyarakat tentang
lapangan hukum bersangkutan adalah beraneka ragam dan sering berbeda satu
dengan lainnya sedemikian rupa sehingga perbedaan tersebut tidak mungkin
disamakan. Disamping itu terkait pula dengan hubungan dan didominasi oleh
perasaan, kesadaran, kepercayaan dan agama, dengan kata lain bertalian erat
dengan pandangan hidup seseorang. Meskipun demikian dalam perkembangannya sudah
banyak golongan masyarakat luas yang tidak lagi mempertahankan hukum adat
lamanya akan tetapi sudah menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dengan
mengikuti Hukum Waris Islam ataupun Hukum Waris Perdata.
Demikian
sekilas Hukum Waris yang berlaku di Indonesia saat ini.