PTUN

PTUN(ADMINISTRATIF)

Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara[1].

Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota
  2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi
  3. Pengadilan Khusus

Peradilan ini memang dikenal baru di Indonesia, dan masih sedikit orang yang mengerti dan mengetahuinya. Kami sebagai kantor hukum professional yang telah memiliki pengalaman yang cukup luas mengetahui akan hal tersebut. Oleh karena itu, kami tetap melayani anda untuk perkara dalam hal PTUN ini.